Sunday, September 21, 2025

Kasus Lama: Ketua Animal Defenders Jadi Tersangka – Melanie Subono

Share

- Advertisement -

Pada Kamis, 18 September 2025, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan Doni Herdaru Tona, pendiri dan Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Juni 2025. Komisaris Polisi Murodih, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, mengkonfirmasi status hukum Doni Herdaru Tona sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang ditemukan oleh penyidik.

Doni Herdaru Tona diduga melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Meskipun demikian, pihak kepolisian belum merinci modus operandi penipuan yang diduga dilakukan Doni Herdaru, termasuk kerugian yang terjadi dan siapa korban-korbannya. Laporan tersebut berasal dari artis dan aktivis sosial Melanie Subono pada April 2017, yang pindah ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah dilimpahkan dari pihak lain.

Melanie Subono melaporkan kasus tersebut terkait hewan peliharaan yang mengalami kejadian yang tidak diinginkan setelah ditinggalkan di Animal Defenders Indonesia. Kasus tersebut hanya satu dari banyak kasus yang menimpa Animal Defenders Indonesia menurut Melanie, yang menerima laporan dari orang-orang yang sama mengalami kejadian serupa. Saat ini, pihak kepolisian masih berupaya mengungkap lebih lanjut kasus penipuan yang melibatkan Doni Herdaru Tona sebagai tersangka.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru