Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali menegaskan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Proses penyidikan telah berjalan dengan pemeriksaan saksi dan penggeledahan barang bukti dilakukan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihak KPK akan segera memberikan update penyidikan termasuk siapa yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam menangani kasus tersebut, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, dimana belum ada tersangka yang ditetapkan sampai proses penyidikan berjalan. Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lebih lanjut.
Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang terkait kasus korupsi tersebut. Berbagai pihak seperti mantan Menteri Agama, Kepala Dinas Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, hingga pemilik agen perjalanan telah diperiksa dalam proses penyidikan.
KPK berkomitmen untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini, dengan menargetkan penyelesaian secepatnya. Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus ini. Semua informasi terkait penyidikan dan tersangka akan diumumkan secara rinci oleh KPK.