Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden sebagai informasi yang tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan tertentu, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan mengenai konsekuensi yang timbul apabila informasi tersebut diberikan kepada masyarakat, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dokumen syarat tersebut termasuk fotokopi kartu tanda penduduk, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan harta kekayaan, dan berbagai dokumen lainnya. Keputusan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka informasi tersebut, sehingga detail dari dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres harus dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya