Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi telah berhasil meringkus seorang pencuri sepeda motor setelah video viral yang menunjukkan pelaku dilepaskan oleh oknum Kepolisian Sektor Cikarang Utara beredar luas di media sosial. Pelaku yang berinisial YI dilaporkan melakukan pencurian dengan cara merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci T dan anak kunci. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/Polsek Cikarang Utara/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya yang diajukan pada tanggal 9 September 2025. Kejadian tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 9 September 2025 pukul 04.00 WIB.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu kunci kontak, STNK, gagang kunci berbentuk T, empat anak kunci ujung tajam, kunci magnet, tas warna biru, dan sepeda motor Honda Vario Nopol Z-2358-CH tahun 2015 dalam kondisi lubang kunci kontak rusak. Pelaku YI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Mustofa, menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan baik dan memastikan penanganan kasus ini.
Selain itu, Kapolres juga meminta maaf atas beredarnya video viral tersebut dan memastikan bahwa oknum anggota yang terlibat dalam peristiwa tersebut sudah ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan penegakan hukum yang berlaku. Mustofa juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan kendaraan dengan mengikuti langkah-langkah pengamanan yang tepat. Apabila mengalami kehilangan sepeda motor, masyarakat diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat.