Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) selama Tahun Anggaran 2012-2014. Mereka adalah Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunardi, Manajer Operasi PT MP, dan Alvin Pradipta Adyota, anak dari Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014. Chrisna sendiri belum ditahan karena dalam keadaan sakit. Penahanan para tersangka dilakukan selama 20 hari pertama sejak tanggal 9 hingga 28 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1.
PT MP, sebagai agen lokal katalis, menggunakan nama Albemarle Corp dan mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina sebelumnya. Dengan campur tangan Gunardi dan Alvin, mereka berhasil mempengaruhi kebijakan penghapusan uji ACE Test bagi produk katalis, yang membuat PT MP menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan dengan nilai kontrak US$14,4 juta. Fee yang diberikan oleh PT MP kepada Chrisna diduga terkait dengan kebijakan yang bertentangan dengan jabatannya di PT Pertamina. Gunardi dan Frederick disangkakan melanggar UU Tipikor, sementara Alvin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

