Sunday, September 21, 2025

Demo Berujung Tragedi: 3 Warga Tewas di Makassar

Share

- Advertisement -

Muhammad Sulhadrianto Agus (29), seorang warga, mengajukan gugatan terhadap Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dampak dari demonstrasi pada 29 Agustus yang menyebabkan pembakaran kantor DPRD Sulsel dan Makassar yang menewaskan tiga orang. Gugatan tersebut diajukan ke PN Makassar terkait penanganan aksi unjuk rasa yang berujung pada peristiwa tersebut. Pengacara kliennya, Muallim Bahar, menjelaskan bahwa pihaknya menilai Polda Sulsel tidak melakukan langkah pencegahan yang cukup untuk mencegah kerusuhan dan korban jiwa pada hari Jumat, 29 Agustus lalu.

Menurut Muallim, kepolisian seharusnya dapat memprediksi potensi kerusuhan berdasarkan laporan intelijen yang ada. Namun, pada saat peristiwa terjadi, tidak terlihat kehadiran atau tindakan dari pihak kepolisian. Akibat peristiwa tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai Rp500 miliar, sementara kerugian immaterial seperti trauma dan hilangnya rasa aman senilai Rp300 miliar. Oleh karena itu, gugatan kerugian material sebesar Rp800 miliar diajukan. Kerusuhan tersebut juga menyebabkan tiga warga Makassar meninggal dunia di sekitar kantor DPRD Kota Makassar, yang menunjukkan pelanggaran HAM.

Muallim menegaskan bahwa langkah menuntut Polda Sulsel didasarkan pada hukum konstitusi. Sebagai langkah transparansi dan keadilan, pihaknya memilih untuk mempertanggungjawabkan semua hal di pengadilan daripada saling menyalahkan. Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Kabid Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, terkait gugatan ini.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru