Monday, October 5, 2026

Daftar 6 Tersangka Penghasutan Demo Jakarta: Analisis Terkini

Share

- Advertisement -

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan selama demonstrasi terakhir Agustus di Jakarta. Para tersangka diduga telah menyebar ajakan merusak melalui media sosial dan flyer, menargetkan pelajar dan anak-anak untuk turun ke jalan. Mereka juga memanfaatkan influencer untuk memotivasi aksi tersebut. Di antara para tersangka adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR), Muzaffar Salim (MS), Syahdan Husein (SH), Khariq Anhar (KA), RAP, dan Figha Lesmana (FL). Mereka dituduh menghasut anak-anak dan pelajar melalui media sosial untuk melakukan aksi anarkis. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kelompok penghasut ini juga memotivasi untuk berbuat kerusuhan dan anarki serta menyampaikan pesan tidak perlu takut karena akan dilindungi.

Namun, Tim Advokasi untuk Demokrasi menganggap penangkapan dan penetapan tersangka cacat prosedur hukum. Nena Hutahaean, anggota TAUD, menyatakan kejanggalan dalam proses tersebut karena tidak ada bukti permulaan yang jelas untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Hal ini dinilai sebagai cacat prosedur hukum dan menunjukkan kekurangan dalam penegakan hukum. Selain itu, Ma’ruf Bajammal, anggota TAUD lainnya, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus dugaan penghasutan terhadap sejumlah aktivis dan tidak setuju dengan pendekatan restorative justice yang diusulkan oleh Menteri HAM Natalius Pigai. Ma’ruf mengritik bahwa kasus ini tidak cocok untuk pendekatan tersebut dan mendesak pemerintah untuk menangani kasus ini dengan lebih serius.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru