Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memiliki hak untuk menerima uang pensiun seumur hidup. Besaran uang pensiun yang diterima bervariasi tergantung pada lamanya masa jabatan anggota tersebut. Dalam surat keputusan rapat konsultasi antara Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR pada Kamis (4/9), disebutkan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat memiliki hak atas pensiun.
Aturan pemberian uang pensiun untuk pimpinan dan anggota DPR mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Besaran pensiun berkisar antara 6 hingga 75 persen dari dasar pensiun.
Rincian besaran uang pensiun yang diterima anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Anggota DPR yang menjabat selama dua masa jabatan berhak menerima pensiun tertinggi sebesar Rp3.639.540, sedangkan bagi yang menjabat satu periode mendapatkan Rp2.935.704.
Pensiun juga diberikan untuk anggota DPR yang hanya menjabat selama 1-6 bulan dengan besaran tertinggi Rp401.894. Uang pensiun ini diterima seumur hidup oleh anggota DPR yang berhenti dengan hormat. Pembayaran pensiun akan dihentikan saat anggota DPR tersebut meninggal dunia, namun akan diteruskan kepada keluarganya sesuai ketentuan yang berlaku.