Pada tanggal 21 Agustus 2025, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap kasus tragis kematian pasangan suami-istri asal Kabupaten Pekalongan yang menjadi korban praktik dukun pengganda uang. Pasutri tersebut bernama Nur Azizah dan Muhamad Rosikhi ditemukan tak bernyawa di Desa Mereng, Kecamatan Talang, Kabupaten Pemalang, pada Minggu (10/8/2025). Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, pasutri tersebut dibunuh oleh seorang pria bernama Iskandar (63) yang menyamar sebagai dukun. Pelaku meracuni korban dengan dalih menjalani ritual penggandaan uang. Modus operandi pelaku adalah dengan mengaku bisa menggandakan uang dan korban yang sedang kesulitan ekonomi terjebak dalam ritual tersebut. Korban sempat beberapa kali melakukan ritual namun hasilnya tidak pernah berhasil. Akibatnya, korban menagih kepada pelaku dan diminta untuk melakukan ritual terakhir di tempat sepi. Ritual terakhir ini berakibat fatal karena kopi yang diminum korban ternyata telah dicampur dengan racun. Iskandar yang merupakan pelaku tidak baru dalam kasus penipuan dan pembunuhan dengan modus penggandaan uang sebelumnya telah dihukum 20 tahun penjara atas kasus yang melibatkan total 9 korban. Saat ini, Iskandar ditahan di Polda Jateng dan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya