Warga Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dikejutkan dengan penggerebekan polisi terhadap sebuah kontrakan yang dijadikan gudang obat keras ilegal. Operasi ini dilakukan oleh Polsek Ciputat Timur yang berhasil mengamankan tiga orang tersangka, termasuk Rano Karno, dengan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang dijual tanpa izin. Para tersangka diduga menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem COD maupun jasa ekspedisi. Barang bukti berupa ribuan butir obat keras dan alat-alat penjualan turut disita oleh polisi dari lokasi tersebut. Kasus ini terungkap berkat laporan curiga dari masyarakat terhadap aktivitas di kontrakan tersebut. Saat ini, Rano Karno beserta rekannya mendekam di sel tahanan Polsek Ciputat Timur dan dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini dan menindak jaringan distribusi obat ilegal di balik para tersangka.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

