Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita membantah spekulasi mengenai rencana cipta kondisi untuk menerapkan keadaan darurat militer pasca demonstrasi yang berujung ricuh. Dalam konteks ini, ia menyatakan bahwa TNI tidak terlibat dalam upaya menciptakan kondisi yang tidak kondusif. Beredar pula di media sosial narasi yang menyebutkan adanya pembiaran terhadap penjarahan rumah sejumlah pejabat negara untuk tujuan tertentu. Namun, Tandyo dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Selain itu, terkait dengan serbuan massal yang terjadi pada malam Sabtu, 30 Agustus, terhadap rumah sejumlah pejabat negara, TNI tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan pengamanan setelah diminta. Presiden RI, Prabowo, telah memerintahkan kepada Polri dan TNI untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk kerusuhan dan penjarahan. Sebagai langkah preventif, TNI turun tangan untuk memastikan keamanan masyarakat dan menegakkan ketertiban.
Dalam konteks narasi mengenai penerapan keadaan darurat militer, dijelaskan bahwa syarat-syaratnya diatur dalam Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 12. Presiden dapat menyatakan keadaan darurat militer apabila ada ancaman pemberontakan, kerusuhan, atau bencana alam yang mengancam keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan memburu pelaku-pelaku yang terlibat dalam aksi demo yang berujung ricuh, serta memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua pihak yang terlibat dalam kerusuhan akan ditindak tegas untuk memulihkan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.

