Kepolisian menemukan indikasi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir Esco Faska Rely tewas di area kebun warga Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, hasil autopsi jenazah Brigadir Esco menunjukkan adanya indikasi penganiayaan yang menyebabkan kematiannya. Syarif juga menegaskan bahwa pihak kepolisian sedang menyelidiki kemungkinan pelanggaran Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta kemungkinan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Penanganan kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan, dengan usaha kepolisian yang mencari peran pelaku. Selain itu, kepolisian juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik Brigadir Esco yang ditemukan di lokasi penemuan jenazah. Polda NTB bekerja sama dengan Tim Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk meretas handphone tersebut. Upaya lain yang dilakukan kepolisian dalam mengungkap pelaku adalah melalui penggunaan anjing pelacak untuk mengumpulkan bukti lain di lokasi kejadian.
Jenazah Brigadir Esco pertama kali ditemukan oleh warga di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung pada 24 Agustus. Identitas Brigadir Esco bisa dikonfirmasi dari barang-barang yang ditemukan bersama jasadnya, seperti handphone, jam tangan, dan kunci kendaraan. Kasus ini masih menjadi misteri yang terus dipecahkan oleh pihak kepolisian.