Sunday, September 21, 2025

Bos PT SMJL Gunakan Fasilitas Kredit LPEI untuk Main Judi: Penilaian SEO

Share

- Advertisement -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) dari grup PT Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, telah menggunakan uang fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk bermain judi. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta. Hendarto telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan.

Proses penyidikan juga telah menyita aset berupa uang tunai, tanah, kendaraan bermotor, perhiasan, dan barang mewah lainnya senilai total Rp540 miliar. Diperkirakan bahwa kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,7 triliun. Hendarto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kasus ini, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI diduga juga melibatkan kasus lain yang merugikan negara lebih dari Rp11 triliun. Sebelumnya, KPK juga telah memproses hukum lima tersangka terkait dengan pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE), termasuk Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Kasus ini menunjukkan upaya keras KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru