Pada Rabu, 27 Agustus 2025, Kepolisian Resor Lombok Barat di Nusa Tenggara Barat mengungkapkan kasus tragis yang melibatkan tersangka Imam Hidayat. Menurut Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Mardiwinata, tersangka telah terbakar cemburu dan akhirnya menembak Nurminah menggunakan senapan angin laras panjang. Motif dari pembunuhan ini diduga berasal dari rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban.
Sebelum menembak korban, tersangka juga disebut telah menganiaya Nurminah dengan cara memukul wajahnya. Luka di pelipis mata sebelah kiri korban menjadi bukti dari penganiayaan tersebut. Setelah korban tidak sadarkan diri, tubuhnya ditemukan tersembunyi di lubang sumur dengan kedalaman tiga meter di area dapur.
Imam Hidayat kemudian menutup lubang sumur tersebut dengan material bangunan dan membeton bagian permukaannya. Setelah polisi berhasil mengungkap modus dan motif kasus ini, Imam Hidayat resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Dia dihadapkan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Atas tuduhan yang menjeratnya, Imam Hidayat berpotensi mendapatkan hukuman berat, mulai dari penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati. Polisi sudah menahan tersangka di Rutan Polres Lombok Barat setelah jenazah Nurminah ditemukan pada Jumat, 22 Agustus. Kasus ini terus ditangani oleh pihak kepolisian dengan ketat dan garis polisi telah dipasang di lokasi kejadian.