Di Magelang, Jawa Tengah, seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama YHF terlibat dalam praktik terapi produk turunan stem cell ilegal dari plasenta manusia. Ternyata, YHF juga berprofesi sebagai dokter hewan, yang mengamuflasekan praktiknya dengan mencantumkan papan nama ‘Praktik Dokter Hewan’. BPOM RI menemukan sarana peredaran produk sekretom ilegal di wilayah Magelang, yang kemudian diungkap pada 25 Juli 2025.
Penyidik PPNS BPOM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri menindaklanjuti temuan ini setelah pengawasan yang dilakukan BPOM. Sarana peredaran ini ditemukan berlokasi di Kelurahan Potrobangsan, Magelang Utara, dan melayani terapi bagi pasien manusia. Produk sekretom sendiri merupakan produk biologi turunan dari sel punca atau stem cell, yang digunakan dalam terapi ilegal yang disuntikkan kepada pasien.
Sarana ilegal ini tengah diawasi oleh BPOM karena tidak memiliki izin yang tepat untuk praktik pengobatan kepada manusia. Selain itu, produk sekretom ilegal yang digunakan dalam terapi disebut dibuat oleh YHF sendiri tanpa memegang izin edar dari BPOM. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan produk sekretom ilegal yang disimpan di lokasi, bersama dengan peralatan pengobatan dan identitas pasien.
Produk sekretom ilegal ini diperkirakan telah digunakan oleh pasien dari berbagai wilayah di Indonesia. Tersangka pemilik sarana, YHF, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti telah disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut. BPOM menekankan bahwa menyebarkan produk sekretom ilegal melanggar undang-undang kesehatan dan dapat dikenai sanksi pidana.
UGM, tempat YHF bekerja sebagai dosen, telah memberikan klarifikasi terkait kasus ini dan menghormati proses hukum yang berjalan. YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi sebagai langkah cepat menghadapi kasus hukumnya. Semua praktik terapi ilegal diluar pengetahuan universitas dianggap sebagai tanggung jawab pribadi YHF.