Sunday, September 21, 2025

Bripda AMS Tangkap di NTB setelah Bakar Pacar dalam Kamar Kos

Share

- Advertisement -

Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, telah mengungkap kronologi kasus pembunuhan mahasiswi berinisial PA oleh mantan anggota polisi berpangkat Bripda AMS. Kasus ini terjadi pada Sabtu 9 Agustus pagi di sebuah rumah kos di Desa Singajaya, Indramayu. Peristiwa terungkap setelah beberapa penghuni kos mencium bau dan melihat kepulan asap hitam dari kamar korban. Ketika pintu kamar dibuka, korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi penuh luka bakar.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menjalankan serangkaian penyelidikan yang mengarah kepada AMS sebagai pelaku dan kekasih korban. Pelaku AMS berhasil ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah sempat melarikan diri ke beberapa wilayah lain. Tim gabungan dari Polres Indramayu, Polda Jabar, dan Polda NTB melakukan penangkapan serta menyita sejumlah barang bukti.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menegaskan bahwa kasus ini sedang diproses secara transparan. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan mantan anggota polisi dalam tindak pidana tersebut. AMS sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru