Thursday, July 16, 2026

Apa Itu Tanda Kehormatan Presiden: Jenis dan Maknanya

Share

- Advertisement -

Presiden Prabowo Subianto memberikan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 tokoh di Istana Negara, Jakarta. Penghargaan tersebut meliputi berbagai jenis, seperti Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti. Tanda kehormatan ini merupakan penghargaan resmi negara yang diberikan kepada individu, kesatuan, institusi, atau organisasi yang menunjukkan pengabdian dan kesetiaan luar biasa kepada bangsa dan negara. Berbagai jenis tanda kehormatan memiliki makna dan syarat penerimaan yang berbeda, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Misalnya, Bintang Republik Indonesia Utama diberikan kepada individu yang memiliki jasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang berkontribusi pada keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa. Sementara Bintang Mahaputra Adipurna diperuntukkan bagi individu yang memiliki jasa besar di berbagai bidang yang mendukung kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa. Ada pula Bintang Jasa untuk individu yang berjasa dalam suatu bidang atau peristiwa tertentu, Bintang Kemanusiaan untuk tokoh yang menegakkan nilai kemanusiaan dan keadilan, Bintang Budaya Parama Dharma untuk individu yang berkontribusi dalam pelestarian kebudayaan nasional, dan Bintang Sakti bagi prajurit TNI yang memiliki jasa luar biasa di bidang militer. Oleh karena itu, tanda kehormatan yang diberikan Presiden memiliki makna dan simbol yang penting bagi tokoh yang menerimanya, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru