Sunday, September 21, 2025

Irvian Sultan Kemnaker: Aset Tak Sinkron dan Pelaporan LHKPN

Share

- Advertisement -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi, Irvian Bobby Mahendro Putro, tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com di laman e-LHKPN KPK, Irvian terakhir kali melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 2 Maret 2022. Irvian, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3), diduga memiliki aset yang tidak sinkron dengan temuan awal KPK. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyebut Irvian sebagai ‘sultan’ dan dari temuan awal KPK, uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati diduga bersumber dari korupsi telah diberikan kepada Noel. KPK akan melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset milik Irvian yang diduga diperoleh dari sumber yang tidak sah.

Irvian telah melaporkan harta kekayaan pada tahun 2022 senilai Rp3,9 miliar, termasuk tanah, bangunan, mobil, dan aset lainnya. Jumlah harta kekayaan Irvian meningkat signifikan dibandingkan laporan sebelumnya. KPK juga menduga Irvian menerima dana sekitar Rp69 miliar hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) antara tahun 2019 hingga 2025. Proses hukum terhadap dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025. Selain Irvian, ada beberapa tersangka lain yang diproses KPK dalam kasus ini. Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru