Premanisme di Pasar Stasiun Angke, Jakarta Barat mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian setempat. Dua pria yang melakukan pemalakan terhadap pedagang buah segera ditangkap oleh anggota Polsek Tambora kurang dari 24 jam setelah kejadian. Rekaman CCTV memperlihatkan aksi pembegal tersebut, di mana dua pria yang terlibat dalam kasus tersebut berhasil diamankan di rumah mereka di kawasan Sawah Lio V, Gang Kiara VII, Jembatan Lima, Tambora. Mereka diidentifikasi sebagai RR (41) dan AG (34) dan mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan. Kasus ini kini ditangani oleh polisi berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pemalakan. Meskipun pelaku berdalih meminta buah melon untuk pernikahan, polisi tetap menganggapnya sebagai pemalakan. Polisi juga melakukan pemeriksaan ketersediaan dan harga beras di Pasar Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara untuk memastikan kondisi stabilitas di wilayah tersebut.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

