Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka sedang melakukan penelusuran terhadap rekening terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa proses tersebut melibatkan kerja sama dengan PPATK untuk melacak semua rekening terkait kasus tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan yang rutin dilakukan oleh KPK untuk mendalami kasus tersebut.
Proses penyidikan dimulai setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada bulan Agustus 2025. Pada saat yang sama, KPK juga sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus tersebut. Penghitungan awal menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan sebagai langkah pencegahan, tiga orang tidak diizinkan bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain penanganan oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu masalah yang disoroti adalah pembagian kuota 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, yang tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur kuota tersebut. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan perbandingan kuota haji khusus dan reguler, yang tidak sesuai dengan pembagian yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
Dengan adanya kolaborasi antara KPK dan lembaga terkait lainnya, diharapkan kasus korupsi ini dapat diusut dengan transparan dan akurat, serta menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji. Peran pengawasan dari pihak terkait juga penting untuk menjamin integritas dalam proses penentuan kuota haji dan pengelolaan dana yang berkaitan dengan ibadah tersebut.