Sunday, September 21, 2025

Skandal Oknum Kemenag: Terima Fee Rp113 Juta dari Travel Haji

Share

- Advertisement -

Sejumlah oknum di Kementerian Agama disebut menerima uang dari asosiasi travel haji. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan hal tersebut ketika menyelidiki perkara kuota haji 2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan aliran uang tersebut kini masih dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik. “Ada aliran dana yang berasal dari asosiasi travel haji dan diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama,” kata Asep.

KPK telah menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum. Perkiraan awal KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung angka pasti kerugian negara dan menduga adanya lebih dari 100 travel terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.

Dalam rangka penyelidikan, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur dan Jawa Barat serta menyita barang bukti elektronik dalam bentuk gawai. Tim penyidik juga akan melakukan ekstraksi terkait barang bukti yang diperoleh untuk mencari petunjuk dan bukti lain yang mendukung. Proses penyelidikan berjalan untuk menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru