Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin enggan memberikan komentar mendalam mengenai kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Meskipun Cak Imin sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pengawas Haji di DPR RI pada 2024 dan aktif mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji.
“Saya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Saya sudah keluar dari DPR,” ujar Cak Imin kepada wartawan di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini meningkatkan status penanganan dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menggelar ekspose perkara.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam mengelola kasus tersebut. Proses penyidikan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab masih berlangsung, tanpa ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah telah memberikan keterangan kepada penyelidik KPK, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, dan beberapa pegawai Kementerian Agama lainnya. Dalam proses penyidikan, KPK juga meminta keterangan dari Pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.