Sunday, September 21, 2025

Dosen UGM Tersangka Pengadaan Kakao Fiktif: Pengungkapan Kasus Baru

Share

- Advertisement -

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan HU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar yang melibatkan mantan Dirut PT Pagilaran, RG. Kasus ini berawal dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah tahun 2019, sebagai upaya untuk mengembangkan industri coklat di Indonesia.

Made Andi Arsana, Juru Bicara UGM, menyatakan bahwa kampus tersebut menghormati proses hukum dan prinsip praduga tak bersalah terhadap tersangka HU. UGM siap bekerja sama dengan kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi. Kampus juga berkomitmen memperbaiki tata kelola, terutama dalam pengembangan industri teh dan cokelat.

HU, seorang dosen UGM, ditahan oleh Kejati Jateng karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan fiktif kakao yang menyebabkan kerugian negara Rp7,4 miliar. Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, HU adalah Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi di UGM yang ditahan selama 20 hari.

Pada tahun 2019, PT. Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM menggunakan dokumen palsu. HU, selaku Direktur PUI UGM, menyetujui pembayaran sebesar Rp7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao tanpa melakukan pengecekan dokumen dengan benar. Kasus ini melibatkan tersangka lain, RG mantan Dirut PT Pagilaran, dan HY sebagai anak buah HU.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru