Peristiwa menggemparkan terjadi di Kota Bekasi, di mana seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) mengancam akan dihukum penjara selama 12 tahun karena merekam majikannya, DK (38), bugil. Tidak hanya DA, kekasihnya MFR, yang juga merupakan sekuriti DK, juga terlibat dalam kasus ini. Mereka berdua dijerat dengan pasal yang sama oleh pihak kepolisian. Keduanya dihadapkan pada Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Motif dari tindakan DA merekam majikannya bugil adalah karena ancaman yang diterimanya dari MFR. MFR mengancam akan menyebar video hubungan intim mereka kepada keluarga DA, sehingga DA terpaksa menuruti permintaan MFR. Selain itu, MFR memaksa DA karena merasa sakit hati bahwa DA memiliki laki-laki simpanan. Selama pemeriksaan, DA mengakui bahwa aksi bejatnya tidak hanya terjadi sekali, namun dilakukan pada 14 dan 15 Mei. Barang bukti yang diamankan termasuk dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu disk lepas yang berisi rekaman, dan satu helai handuk.
Perempuan berinisial DA (18), ART di Kota Bekasi, memberikan pengakuan mengejutkan terkait kasus ini. Kejadian ini mencuat setelah terbongkarnya CCTV yang merekam aksi DA merekam majikannya. Polisi juga terkejut dengan pengakuan dari DA selama pemeriksaan. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya keamanan dan privasi di lingkungan rumah tangga agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.