Sunday, September 21, 2025

Dugaan KPK: Hergun dan Satori Terima Rp28 Miliar dari CSR BI-OJK

Share

- Advertisement -

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua tersangka yang juga anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, diduga menerima uang sebesar Rp28,38 miliar dari kasus CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyatakan bahwa kedua tersangka menerima dana tersebut setelah mengajukan permohonan bantuan CSR kepada BI dan OJK melalui yayasan yang mereka bentuk.

Asep menjelaskan bahwa Heri Gunawan atau Hergun diduga menerima Rp15,86 miliar, dengan sebagian diantaranya berasal dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan OJK melalui program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK). Uang tersebut diduga ditransfer ke empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi politikus Partai Gerindra. Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar yang berasal dari sumber yang serupa dan ditransfer ke delapan yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi politikus Partai NasDem.

KPK telah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK setelah adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat. Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga berhubungan dengan kasus tersebut, yaitu Gedung Bank Indonesia dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan. Saat ini, dua tersangka, Hergun dan Satori, telah dijerat dalam kasus tersebut, meskipun keduanya kembali menjadi anggota DPR RI periode selanjutnya.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru