Monday, September 14, 2026

Pengibaran Bendera One Piece: Apakah Bisa Dipidana?

Share

- Advertisement -

Pada menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, publik dihebohkan oleh pengibaran bendera Jolly Roger, simbol tengkorak bertopi jerami yang populer dalam serial anime, One Piece. Meskipun dianggap sebagai bentuk kreativitas dan ekspresi budaya pop, tindakan ini menuai perhatian dari pemerintah dan DPR sebagai potensi pelanggaran hukum.

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, pengibaran bendera Jolly Roger bukanlah tindakan makar atau pidana yang bisa dijerat secara hukum. Irvan melihat aksi ini sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan kritik terhadap kinerja pemerintah yang dianggap belum memadai dalam menyejahterakan rakyat. Dia menegaskan bahwa hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat telah dijamin oleh konstitusi.

UU Nomor 24 Tahun 2009 telah mengatur penggunaan bendera negara, namun jika bendera nasional dipasang bersama simbol atau panji lain tanpa maksud mengganti, menghina, atau merendahkan bendera Merah Putih, tidak dapat dianggap sebagai makar atau tindakan pidana. Irvan juga menegaskan bahwa pengibaran Jolly Roger seharusnya tidak membuat rakyat terprovokasi, melainkan sebagai sinyal peringatan agar kinerja lembaga negara ditingkatkan.

Meskipun pemerintah dan DPR merespons pengibaran bendera One Piece dengan serius, jaringan keamanan intelijen mencurigai adanya upaya memecah belah persatuan bangsa. Dalam hal ini, Irvan menyerukan agar pemerintah tidak menggunakan ancaman pidana sebagai sarana intimidasi. Sebagai warga negara yang cerdas, harusnya kritik melalui ekspresi seperti ini dijadikan momentum untuk meningkatkan pelayanan dan keadilan bagi rakyat Indonesia.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru