Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap komplotan pembuat uang palsu di rumah di Banyudono, Kabupaten Boyolali. Operasi ini mengakibatkan penangkapan enam orang bersama ribuan lembar uang palsu dan peralatan pencetaknya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, menjelaskan bahwa enam anggota komplotan tersebut ditangkap dalam lokasi dan waktu yang berbeda. Enam tersangka yang diamankan antara lain adalah inisial W (70 tahun) dari Kabupaten Boyolali, M (50) dari Kabupaten Tangerang, BES (54) dari Kabupaten Kudus, HM (52) dari Kabupaten Bogor, JIP (58) dari Kabupaten Magelang, dan DMR (30) dari Kabupaten Sleman.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang siap diedarkan, serta 1.800 lembar uang palsu yang masih dalam proses pencetakan beserta alat-alat produksi. Berdasarkan pengakuan tersangka, sebanyak 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu telah beredar di Jawa Timur sejak Juni 2025. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atas perbuatannya. Semua informasi ini disampaikan oleh Kombes Pol. Dwi Subagio dalam konferensi pers di Semarang pada Selasa, 5 Agustus 2025.

