Sunday, September 21, 2025

Polda Riau Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal: Modus Janji Kerja ART

Share

- Advertisement -

Pekanbaru, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah berhasil menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dalam operasi terbaru pada Jumat, 1 Agustus 2025, tim gabungan Ditreskrimum berhasil menangkap seorang pelaku dan menyelamatkan lima orang korban perempuan yang hendak dikirim secara ilegal ke luar negeri.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menjelaskan bahwa tersangka berinisial FDS (38), warga Kota Dumai, ditangkap saat akan mengantar para korban ke titik keberangkatan. Tersangka menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini dalam pengejaran. Kelima korban berasal dari berbagai daerah di Sumatera dan merupakan perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa dokumen resmi.

Para korban dijemput secara terpisah sebelum dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning dan diinapkan di hotel sekitaran Dumai. Tersangka berhasil diamankan oleh tim kepolisian dan disita barang bukti berupa satu unit ponsel warna merah serta dua lembar bukti transfer terkait transaksi perekrutan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kombes Asep menambahkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan perdagangan orang yang dilakukan Polda Riau dalam beberapa bulan terakhir. Sejak Mei 2025, Ditreskrimum Polda Riau telah menggagalkan pengiriman 62 PMI ilegal dan menangkap enam tersangka. Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa jalur resmi dan meminta agar segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru