Sunday, September 21, 2025

Pentingnya Mengenal Aturan dan Etika Pengibaran Merah Putih

Share

- Advertisement -

Menjelang perayaan Hut ke-80 Republik Indonesia, tren pemasangan Bendera One Piece bersama Merah Putih semakin viral di media sosial. Hal ini memunculkan pembahasan di kalangan warganet tentang kepatuhan aturan yang berlaku terkait pengibaran bendera tersebut. Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Pengibaran bendera negara harus dihormati dengan tidak boleh dicoret-coret, direndahkan, atau digunakan sebagai hiasan komersial. Namun, aturan ini tidak secara jelas melarang pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas seperti bendera One Piece.

Meskipun tidak melanggar hukum, pengibaran bendera selain Merah Putih harus mematuhi aturan tata letak dan penghormatan. Pasal 17 UU 24/2009 menegaskan bahwa bendera negara tidak boleh lebih kecil atau lebih rendah dari bendera lain yang dipasang bersama. Pasal 21 UU 24/2009 juga mengatur bahwa jika bendera Merah Putih dipasang bersama bendera organisasi atau simbol non-negara, maka bendera Merah Putih harus berada di posisi lebih tinggi dan lebih besar.

Adapun larangan-larangan terkait penggunaan bendera negara juga diatur dalam Undang-Undang. Menginjak, membakar, atau merusak bendera, menambahkan tulisan atau gambar di atas bendera, serta menggunakan bendera untuk keperluan promosi, iklan, atau hiasan yang tidak patut adalah beberapa hal yang dilarang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana.

Meskipun pemasangan bendera One Piece dianggap sebagai ekspresi budaya pop, penting untuk tetap menjaga penghormatan pada bendera Merah Putih. Ekspresi kebebasan dalam berkreativitas harus tetap memperhatikan kebijakan dan aturan yang berlaku. Mari manfaatkan kesempatan merayakan Hari Kemerdekaan dengan penuh kreativitas, sambil tetap menjunjung tinggi kehormatan pada bendera negara.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru