Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa ada total 1.178 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dari ribuan narapidana tersebut, dua di antaranya adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terlibat dalam kasus korupsi dan Yulius Paonganan narapidana kasus pencemaran nama baik Presiden. Data penerima amnesti Presiden berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), sebagian besar dari mereka adalah narapidana kasus narkotika. Selain itu, ada juga narapidana kasus makar tanpa senjata di Papua, narapidana dengan gangguan jiwa, narapidana penderita paliatif atau penyakit kronis, narapidana dengan disabilitas intelektual, dan narapidana berusia di atas 70 tahun. Supratman juga mengatakan bahwa rencananya akan ada tahap kedua pemberian amnesti yang ditujukan bagi 1.668 narapidana lainnya, namun prosesnya masih dalam pembahasan.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

