Monday, February 16, 2026

Denda Jutaan Rupiah Untuk Pengguna Putar Lagu Tanpa Izin

Share

- Advertisement -

Pemutaran lagu di restoran atau kafe tanpa izin dapat mengakibatkan denda besar oleh pemerintah. Alunan lagu yang menyenangkan di latar belakang saat menikmati minuman di kafe mungkin terdengar menyenangkan, namun bagi pemilik usaha, hal ini bisa berakibat serius. Regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa memutar musik dari layanan streaming seperti Spotify atau YouTube di ruang komersial tanpa izin adalah tindakan ilegal yang memerlukan pembayaran royalti. Sebuah peringatan keras telah dikeluarkan kepada pemilik usaha terkait hal ini. Meskipun pemilik usaha sudah menggunakan akun premium, bila musik tersebut didengarkan oleh pelanggan, maka dianggap sebagai penggunaan komersial dan wajib membayar royalti. Kasus kontroversial terkait tunggakan royalti oleh sebuah gerai kuliner di Bali telah mengungkap kesadaran akan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh banyak pemilik usaha, terutama yang skala kecil dan menengah. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa pemutaran musik di restoran atau ruang publik bukanlah konsumsi pribadi dan harus membayar royalti sebagai pertunjukan kepada publik. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk dijalankan demi menghindari sanksi hukum yang berat.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru