Thursday, December 11, 2025

Panduan Penulisan Gelar di Nama KTP dan KK sesuai Permendagri 73/2022

Share

- Advertisement -

Mencantumkan gelar di KTP seperti S1, S2, doktor, atau sebutan keagamaan seperti Haji atau Hajah telah menjadi perbincangan yang umum. Bagi sebagian orang, menampilkan gelar akademik atau religius di identitas resmi bisa menjadi bentuk pengakuan atas pencapaian atau keyakinan pribadi. Namun, ada juga yang masih ragu karena belum mengetahui keabsahan hukum mencantumkan gelar di KTP. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan resmi terkait pencatatan nama dan gelar dalam dokumen kependudukan.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, pencantuman gelar di KTP dan Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan. Aturan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang ingin menambahkan gelar akademik atau keagamaan dalam identitas resmi mereka.

Gelar yang bisa dicantumkan meliputi gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr., gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, serta gelar adat yang sesuai dengan budaya atau kearifan lokal. Proses penambahan gelar ini bersifat opsional dan memerlukan persyaratan dokumen pendukung seperti KTP lama, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lain seperti ijazah atau sertifikat terkait.

Meskipun gelar bisa ditambahkan, penulisan nama harus tetap mengikuti aturan yang berlaku, seperti memiliki minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, tidak mengandung angka atau simbol, dan mudah dibaca serta tidak membingungkan. Penting untuk dicatat bahwa tidak semua dokumen kependudukan memperbolehkan pencantuman gelar, seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian.

Mencantumkan gelar di KTP bisa menjadi cara untuk menunjukkan prestasi akademik atau status sosial tertentu. Selain itu, hal ini juga bisa mempermudah proses identifikasi dalam dokumen resmi atau urusan administrasi lainnya. Namun, konsistensi data di berbagai dokumen penting untuk diperhatikan jika Anda memutuskan untuk mencantumkan gelar di KTP.

Kesimpulannya, mencantumkan gelar di KTP itu sah dan legal selama sesuai dengan aturan dan dokumen yang lengkap. Jika Anda merasa perlu untuk menampilkan gelar sebagai bagian dari identitas resmi Anda, sebaiknya segera mengurusnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Prosesnya relatif mudah dan dapat dianggap sebagai bentuk penghargaan atas capaian pendidikan atau status Anda.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru