Thursday, December 11, 2025

Emak-Emak Penipu Kontrakan Ditangkap di Bekasi, Kerugian Rp4 M

Share

- Advertisement -

Pada Jumat, 25 Juli 2025, dua pelaku penipuan modus kontrakan fiktif di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, berhasil ditangkap oleh pihak berwajib. Kedua pelaku, yang ternyata adalah emak-emak, telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga 2025. Mereka berhasil menipu sebanyak 77 orang dengan total kerugian mencapai Rp4 miliar. Para korban diajak oleh pelaku untuk bertemu di lokasi yang dimaksud, namun setelah uang diserahkan, surat-surat resmi tidak kunjung diberikan.

Kasus ini telah ditangani oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, yang mengungkapkan bahwa pelaku telah saling bersekongkol sejak tahun 2023. Mereka menggunakan modus menjual rumah kontrakan dan tanah dengan harga miring melalui media sosial. Namun, setelah transaksi selesai, para korban justru mendapati bahwa properti yang mereka beli telah terjual kepada orang lain. Akibatnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota juga mengungkap kasus penipuan modus kontrakan fiktif oleh seorang wanita bernama Karsih. Dalam kasus ini, total ada 62 orang korban dengan kerugian yang cukup besar. Karsih berhasil menjual kontrakan miliknya dengan harga miring lewat Facebook, namun setelah uang dibayarkan, Korban tidak bisa menghubungi lagi. Pelaku telah menghilang dan rumah yang seharusnya dibeli oleh korban telah hancur. Kasus ini juga masih dalam penyelidikan oleh pihak berwajib.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru