Bareskrim Polri telah secara resmi meningkatkan status perkara kasus pelanggaran mutu dan takaran beras, atau yang lebih dikenal sebagai beras oplosan, ke tahap penyidikan. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah menemukan adanya unsur tindak pidana terkait beras oplosan yang beredar di pasaran. Penyelidikan tersebut menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Dalam penyelidikan tersebut, Satgas Pangan Polri mengambil sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional serta pasar modern untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca Panen Pertanian. Hasil pengujian menunjukkan bahwa ada lima merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu, yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen, dan Jelita. sebelumnya, Kementerian Pertanian juga menemukan beras oplosan setelah pengecekan di 10 provinsi produsen utama beras yang menguji 268 merek yang beredar. Kurang lebih 85 persen sampel tidak sesuai mutu, menurut penjelasan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga mengecam praktik pengusaha yang diduga mengoplos beras biasa dengan label premium, dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengusut dan menindak pelaku kecurangan tersebut. Prabowo juga menegaskan bahwa produksi dan stok beras nasional saat ini cukup melimpah, sehingga tidak ada alasan bagi harga beras di pasaran untuk melonjak di atas HET.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

