Isu keamanan data konsumen di Indonesia yang akan diserahkan ke Amerika menjadi sorotan warganet. Dalam tengah negosiasi tarif impor antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, perjanjian transfer data pribadi ke Amerika Serikat menjadi perhatian serius. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, berusaha menenangkan publik dengan menyatakan bahwa kesepakatan ini akan melindungi data warga Indonesia. Namun, pertanyaan kritis mengenai kekuatan payung hukum ini masih menggantung. Meskipun demikian, Hafid berargumen bahwa kesepakatan tersebut sebenarnya memberikan landasan legal untuk aktivitas sehari-hari seperti menggunakan Google, Instagram, WhatsApp, dan layanan cloud lainnya yang berbasis di AS. Ia juga menegaskan bahwa kesepakatan ini dapat menjadi dasar perlindungan data pribadi bagi warga negara Indonesia, membuat transaksi data menjadi lebih aman. Yang jelas, kekhawatiran terkait privasi data warga Indonesia masih menjadi sorotan utama dalam konteks perjanjian ini.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

