Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Yuddy Renaldi terkait dengan peristiwa penerimaan uang terkait dengan pengadaan penempatan iklan. Yuddy sudah ditetapkan sebagai tersangka namun diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Selama pemeriksaan, Yuddy mengaku telah ditanya sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Meskipun Yuddy telah menjadi tersangka, dia diperiksa sebagai saksi selama sekitar 10 jam dalam kapasitasnya tersebut. Yuddy tidak memberikan banyak informasi terkait pemeriksaan tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengungkap segala hal terkait dengan kasus tersebut.
Pihak KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Yuddy dan empat orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengumumkan Yuddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex). Kasus tersebut juga melibatkan tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Yuddy kini berstatus tahanan kota karena pertimbangan kesehatan. Kejagung memastikan adanya dua status tersangka pada Yuddy yang dapat mengganggu proses penyidikan. Meskipun demikian, penyidik KPK masih dapat memeriksa Yuddy jika diperlukan.Semua kasus tersebut menjadi perhatian utama pihak berwenang untuk menyelidiki dan menindaklanjuti proses hukum yang berlaku secara adil dan transparan.

