Seorang perempuan bernama Lie Siu Luan (69) ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta setelah mendarat dari Singapura pada hari Jumat, 18 Juli 2025. Lie adalah otak utama dari sindikat perdagangan bayi jaringan internasional yang beroperasi selama bertahun-tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa Lie merupakan bagian dari sindikat yang memiliki jaringan di beberapa kota di Indonesia, seperti Bandung, Tangerang, dan Pontianak.
Lie dikenal aktif berkomunikasi dengan calon adopter di Singapura, salah satu negara tujuan pengiriman bayi. Dia telah menjual 25 bayi ke Singapura sejak tahun 2023, di mana 6 bayi berhasil diselamatkan dan ditempatkan di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhamdiyah Bandung. Menurut Hendra, Lie mengatur seluruh proses dari pencarian ibu hamil hingga penyerahan bayi kepada pihak luar negeri dengan modus seolah-olah sebagai proses adopsi legal, padahal ini merupakan kejahatan perdagangan manusia.
Penangkapan Lie Siu Luan membawa polisi untuk mengamankan 14 tersangka lainnya, sementara dua pelaku masih dalam pengejaran. Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari orang tua yang merasa tertipu atas biaya adopsi bayinya yang tidak dibayar. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perdagangan bayi lintas negara yang melanggar hukum yang berlaku.

