Tuesday, December 9, 2025

Wagub Jatim Minta Pengusaha Sound Horeg Patuhi Fatwa MUI – Upaya Menjaga Keharmonisan

Share

- Advertisement -

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mendorong para pengusaha sound horeg untuk mematuhi fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim. Hal ini disampaikan oleh Emil dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Rijalul Ansor NU yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri. Emil menekankan pentingnya mengatur aktivitas sound horeg agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan. Dia juga membahas dampak negatif yang mungkin timbul dari sound horeg, seperti penampilan penari yang tidak pantas di tempat umum dan kerusakan infrastruktur desa akibat lalu lintas kendaraan yang berlebihan. Emil juga menyoroti pentingnya mematuhi regulasi terkait izin keramaian dan batas desibel suara.

Sementara itu, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg jika digunakan secara berlebihan dan melanggar norma syariat serta mengganggu ketertiban. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa sound horeg adalah sistem audio dengan volume tinggi, terutama pada frekuensi rendah. Beberapa kasus sound horeg mencapai 120-135 desibel, melebihi batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO). MUI Jatim merespons surat permohonan fatwa dari masyarakat terkait fenomena sound horeg di Jawa Timur, yang ditandatangani oleh 828 orang. Selain itu, MUI Jatim juga menyebutkan bahwa penggunaan sound horeg yang merugikan orang lain atau melampaui batas wajar hukumnya haram. Tindakan seperti menyia-nyiakan harta akan dianggap sebagai larangan mutlak.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru