Wednesday, September 16, 2026

Pesta Miras: Kejahatan Terhadap Gadis Disabilitas di Serang Banten

Share

- Advertisement -

Pada Jumat, 11 Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil menangkap empat orang pria warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Serang, Banten, atas tindakan pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas mental. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengkonfirmasi penangkapan keempat tersangka, yaitu TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31). Mereka ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di dua lokasi berbeda pada Kamis malam.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa 20 Mei di rumah salah satu tersangka, dimana korban dan para pelaku saling mengenal karena tinggal dalam satu kampung. Saat keempat tersangka sedang menggelar pesta minuman keras, korban yang memiliki keterbelakangan mental datang ke rumah tersebut untuk mengambil es batu di kulkas. Salah satu pelaku kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban saat dia hendak ke ruang dapur.

Tindakan bejat ini terungkap saat seorang teman korban yang menunggu di luar rumah melihat salah satu pelaku melakukan perbuatan itu, dan segera melaporkannya kepada orang tua korban. Unit PPA kemudian berhasil mengamankan para pelaku berdasarkan laporan dan bukti yang cukup. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru