Wednesday, June 17, 2026

Edan! Oknum Satpol PP Jual Produk Kedaluwarsa di Bazar

Share

- Advertisement -

Praktik bisnis ilegal kembali terkuak di Tangerang Selatan, kali ini melibatkan oknum anggota Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang menjual produk kedaluwarsa. Pelaku yang dikenal dengan inisial A alias Bule menjalankan usaha ilegal ini dengan mengadakan bazar mingguan di sekitar rumahnya di Buaran, Serpong. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pelaku menerapkan modus dengan menghapus label tanggal kedaluwarsa sebelum menjual barang-barang tersebut kepada masyarakat.

Selain itu, pelaku juga melibatkan seorang kaki tangannya inisial SA untuk membantu dalam kegiatan ilegalnya. Bisnis ini tak hanya menyasar warga sekitar, namun juga menjangkau toko-toko kelontong di Bogor dan beberapa pembeli perorangan di area Serpong dan sekitarnya. Barang-barang kedaluwarsa yang dijual oleh A diperoleh dari PT Liquid yang seharusnya bertugas memusnahkan produk tersebut. Namun, admin dari perusahaan tersebut malah menawarkan produk sisa Alfamart kepada A untuk dijual kembali.

Kepolisian sedang menyelidiki keuntungan yang diperoleh oleh pelaku selama menjalankan praktik bisnis ilegal ini dan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Kesehatan. Investigasi terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan yang diduga telah beroperasi selama sembilan bulan.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru