Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Fahrur Rozi memberikan tanggapan terhadap fatwa dari pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) yang menyatakan bahwa sound horeg dianggap haram. Gus Fahrur menjelaskan bahwa sound horeg dapat dianggap haram jika menyebabkan gangguan bagi orang lain dan menjadi sarana untuk melakukan maksiat. Menurutnya, ajaran Islam melarang seseorang untuk mengganggu orang lain, bahkan ketika sedang menjalankan ibadah. Islam sangat menghargai hak orang lain, seperti yang terdapat dalam hadis nabi yang menyatakan bahwa iman seseorang tidak lengkap tanpa menghormati hak tetangga, tamu, dan saudara.
Fatwa haram sound horeg dari Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, dibenarkan oleh Kiai Muhibbul Aman Aly, pengasuh ponpes tersebut. Keputusan tersebut tidak hanya didasarkan pada suara yang bising, tetapi juga pada konteks dan dampak sosial yang terkait dengan praktik tersebut. Respon terhadap fatwa tersebut juga dilakukan oleh MUI Jatim dan Pemerintah Provinsi Jatim. Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menyatakan bahwa sedang berusaha mencari solusi untuk mengatasi fenomena sound horeg yang telah menjadi polemik di masyarakat.
Sound horeg sendiri adalah sistem audio atau sound system dengan volume yang tinggi yang sering digunakan dalam acara pesta rakyat dan pawai warga. Meskipun banyak masyarakat di beberapa daerah Jatim menyukai sound horeg, namun ada juga yang merasa terganggu dengan kebisingan dan gangguan yang disebabkannya. Ini menjadi tantangan untuk ditemukan solusi yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara seimbang.iscing elit.