Monday, July 7, 2025

Residivis Pura-pura Jadi Polisi Ngaku Curi Motor: Cerita Pesta Sabu

Share

- Advertisement -

Pada Jumat, 4 Juli 2025, dua residivis kasus narkoba berhasil diringkus oleh polisi setelah berhasil menipu sepasang kekasih yang hendak menjual sepeda motor melalui media sosial. Dalam aksi tipu-tipu tersebut, kedua pelaku menyamar sebagai anggota kepolisian dengan inisial A dan Y untuk melakukan aksinya. Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa para pelaku berhasil memperdaya korban dengan menyamar sebagai polisi dan mengambil motor korban dengan dalih dokumen tidak lengkap. Aksi tipu-tipu ini terjadi ketika korban hendak menjual motor lewat skema COD di kawasan Palmerah, jakarta. Berkat kerja cepat dari polisi, kedua pelaku berhasil ditangkap dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang dari hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu. Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru