Saturday, July 19, 2025

Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde: Alex Noerdin Dituduh Sebagai Pelaku

Share

- Advertisement -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Salah satunya adalah mantan Gubernur Alex Noerdin, yang sedang dalam proses penyidikan sejak 2023. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang sebagai tersangka. Selain Alex Noerdin, tersangka lain dalam kasus ini adalah Edi Hermanto, Direktur PT Magna Beatum Eldrin Tando, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar.

Para tersangka dijerat dengan pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus operandi dalam kasus ini bermula dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas Asian Games 2018 yang berpotensi dilakukan melalui mekanisme Bangun Guna Serah (BGS). Namun, proses pengadaan tidak dilaksanakan dengan benar dan kerjasama BGS tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan.

Kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde dan aliran dana yang tidak semestinya. Selain itu, juga terdapat bukti usaha untuk menghalangi proses penyidikan, dengan tawaran uang hingga mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka. Kasus ini sudah berjalan sejak 2023, mengalami hambatan di 2024, dan baru dilanjutkan tahun ini. Pihak kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan penggeledahan serta penyitaan untuk menetapkan tersangka, termasuk di kantor-kantor terkait di Palembang.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru