Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong, mengklaim belum menemukan kesalahan terkait kegiatan impor gula. Tom menjelaskan hal ini saat diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa malam. Menurut Tom, berdasarkan penilaian keluarga dan kerabatnya, dia bukanlah tipe orang yang menghindari tanggung jawab. Tom juga mengakui bahwa dalam proses persidangan, ia sempat meragukan dirinya sendiri, namun setelah melakukan evaluasi dan memeriksa berbagai data, termasuk audit dari BPKP, ia tetap tidak menemukan kesalahan yang dilakukannya. Tom didakwa karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dia disebut telah menyetujui impor gula tanpa koordinasi dengan kementerian terkait. Tom diadili atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya