KPK terus memeriksa dugaan pemerasan agen TKA dalam pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pada Rabu (25/6), tiga saksi dari pihak swasta, yaitu General Manager PT Jayalink Abadi Sentosa Ahyad Mujib, Pekerja Lepas PT Putra Bunda Karya Ardzan Syah, dan Direktur Utama PT Safaluna Prabu Mandiri Mochammad Thohir alias Donnie Hermawan, didalami terkait uang yang diduga diperas oleh para tersangka. Materi pemeriksaan serupa juga telah dilakukan sebelumnya terhadap beberapa saksi lainnya.
KPK menyebut bahwa dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait TKA telah terjadi sejak tahun 2012. Selama periode 2019-2024, KPK mengungkap bahwa jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp53,7 miliar. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga hasil tindak pidana ke KPK, namun belum dilakukan penahanan. Sebagai pencegahan, mereka dilarang meninggalkan negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Juni 2025. Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.