Monday, July 7, 2025

Paulus Tannos mantap menolak ekstradisi dalam sidang 3 hari

Share

- Advertisement -

Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, menolak diekstradisi meski sidang pendahuluan telah berlangsung selama tiga hari. Dalam pernyataannya, Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, mengungkapkan bahwa pihak Paulus Tannos tetap pada sikap menolak diekstradisi dengan berbagai alasan, termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang dianggap bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura.

Pengacara Paulus Tannos akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan terhadap ekstradisi. Proses persidangan ekstradisi ini membutuhkan waktu yang cukup lama, dimana sidang akan dilanjutkan pada tanggal 7 Agustus dengan penegasan dari hakim terkait nama-nama saksi yang akan diajukan.

Jika Pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap ditahan hingga penyerahan kepada Pemerintah RI. Paulus Tannos memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan, di mana jika banding diajukan, maka proses peradilan akan berlanjut. Proses ekstradisi bergantung pada apakah buron subjek permintaan ekstradisi menerima atau akan mengajukan banding pada tiap tahapan, yang akan mempengaruhi lama proses ekstradisi.

Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura setelah penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022 dan ratifikasi pada tahun 2023. Paulus Tannos masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2021 dan ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi setempat pada bulan Januari tahun ini.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru