Seorang pria berinisial NH (49), warga Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, IN (49). Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sri Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa aksi kekerasan yang dilakukan NH terhadap istrinya telah terjadi selama hampir 20 tahun sejak tahun 1997. Korban sebelumnya tidak pernah melaporkan peristiwa tersebut karena merasa takut. Puncak kejadian terjadi pada 16 Juni 2025 ketika anak korban merekam kejadian penganiayaan dengan ponselnya. Video penganiayaan ini kemudian viral di media sosial dan menyita perhatian publik serta aparat kepolisian. NH berhasil ditangkap oleh petugas Polrestabes Surabaya di kediamannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sedang menyelidiki kemungkinan adanya kekerasan yang dilakukan NH terhadap anak dan cucunya. Seluruh anggota keluarga akan menjalani pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi mental mereka pasca peristiwa tersebut. NH dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang bisa mengakibatkan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta. NH merupakan seorang pengusaha rental mobil dan bersama istrinya memiliki dua orang anak dan dua cucu.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya