Sunday, July 20, 2025

Apa Itu ODOL dalam Demo Supir Truk? Tips & Tuntutan!

Share

- Advertisement -

Ratusan sopir truk dari berbagai daerah, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, telah menggelar aksi demonstrasi menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL). Protes ini dilakukan untuk menentang kebijakan yang dianggap membebani para sopir dan pemilik usaha angkutan barang yang bergantung pada kendaraan dengan dimensi dan muatan di luar ketentuan. Demonstrasi dilakukan di berbagai titik strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, dan wilayah lainnya mulai dari 19-20 Juni 2025 dan direncanakan berlangsung lagi hari ini, Senin (23/6), dengan harapan mendapat respons konkret dari pemerintah terkait tuntutan mereka.

ODOL adalah singkatan dari Over Dimension and Over Loading, yang merujuk pada praktik pengoperasian truk melebihi batas dimensi fisik dan kapasitas muatan yang telah ditetapkan. Praktik ini biasanya dilakukan untuk efisiensi biaya logistik namun dapat membahayakan keamanan jalan dan infrastruktur. Antara lain, ketentuan mengenai batas dimensi dan muatan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran aturan ini tidak hanya dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, tetapi juga dapat merusak jalan yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian negara.

Para sopir truk melakukan aksi demo atas beberapa alasan, antara lain ancaman pidana yang dianggap tidak adil, beban operasional yang berat tanpa disesuaikan dengan tarif angkutan yang ketat terkait ODOL, ketimpangan dalam perlakuan hukum antara sopir kecil dan korporasi besar, serta masalah premanisme dan pungutan lebih di jalan yang masih marak dan merugikan sopir. Para sopir mengusulkan beberapa tuntutan utama dalam demonstrasi mereka, mulai dari revisi pasal-pasal UU hingga penetapan tarif minimum logistik agar adil bagi sopir kecil.

Pemerintah saat ini tengah merumuskan Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan “Zero ODOL” yang diperkirakan akan berlaku sepenuhnya pada tahun 2026. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, dan jaminan hukum bagi para sopir truk dalam menghadapi aturan baru ini. Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan terus mendorong penerapan aturan ODOL demi keselamatan pengguna jalan dan infrastruktur. Demonstrasi para sopir truk ini menunjukkan tekanan mereka terhadap pemerintah untuk menyikapi kemungkinan dampak kebijakan baru terkait ODOL.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru