Sekuriti Pengadilan Negeri Surabaya, Sepyoni Nur Khalida, mengungkap kode transfer uang dengan istilah jumlah kamar yang berarti nominal uang dalam juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Sepyoni mengakui menerima transferan duit dari Lisa. Penyelidikan ini terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald dengan terdakwa eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.
Saat dihadirkan sebagai saksi, Sepyoni menjelaskan bahwa Lisa mentransfer Rp25 juta dengan perintah untuk membagikan uang tersebut menggunakan istilah jumlah kamar. Pesan WhatsApp dari Lisa menunjukkan instruksi pembagian uang ke berbagai pihak terkait. Sepyoni mengartikan istilah jumlah kamar yang disampaikan Lisa sebagai nominal uang dalam juta.
Instruksi dari Lisa meminta Sepyoni membagikan sejumlah uang kepada pihak-pihak terkait lewat istilah jumlah kamar, yang diartikan dalam nominal juta rupiah. Sepyoni telah menyerahkan sebagian uang kepada pihak yang ditunjuk, namun ada pihak yang menolak menerimanya.
Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai SGD43 ribu atau Rp548 miliar dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uang yang diterima oleh Rudi dari Lisa diduga akan mempengaruhi keputusan terkait perkara Ronald. Jaksa menyatakan bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi tindakan Rudi selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam menunjuk Majelis Hakim yang sesuai dengan keinginan Lisa.
Kasus ini terus berlanjut dengan proses hukum yang sedang berjalan. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di sumber berita terkait.