Seorang pria berinisial HS (23) telah ditangkap di rumahnya di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun ini akhirnya dibekuk setelah bersembunyi di Malaysia dan berhasil ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025, di rumahnya di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Kasus asusila yang melibatkan oknum mahasiswa dan gadis di bawah umur ini terjadi sekitar April 2022. Pelaku, yang berpacaran dengan gadis tersebut, melakukan hubungan intim dan korban hamil, namun pelaku ingkar dengan janjinya untuk menikahi korban setelah selesai kuliah dan memilih untuk kabur. Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Serang pada tanggal 26 April 2022, dan pelaku telah ditahan untuk diproses hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya